a. Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
1) Kualifikasi : Menengah atau Besar (Non Kecil);
2) Bidang : PK.SI – Bangunan Sipil;
3) Sub-Bidang : PK.SI003 – Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.
b. Berpengalaman dalam:
Pelaksana pekerjaan wajib memiliki pengalaman perusahaan sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan dalam jasa pekerjaan peningkatan jalan beton atau jembatan 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan minimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau 2 (dua) pekerjaan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir dengan nilai per pekerjaan minimal Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dengan menyerahkan bukti daftar pengalaman pekerjaan beserta lampiran salinan/copy surat perjanjian/kontrak atau referensi bukti lainnya dan berita acara serah terima pekerjaan atau referensi bukti lainnya yang menyatakan pekerjaan selesai.